Apa Jadinya Bangsa kita
Tanpa Hak Cipta ???
Pentingkah
sebuah merk atau hak cipta untuk karya anak bangsa?? Emmm.. bagaimana ya pendapat kalian tentang
penggunaan merk atau copyright dalam menyongsong pasar bebas 2015? Kira-kira
sudah tau gak sih yang kalian tentang arti sebuah merek ?? Baik saya akan
menjelaskan setidaknya sedikit opini saya tentang sebuah merk dan pentingnya penggunaan
sebuah merk.
Apa
itu merek ??? Merk merupakan salah satu atribut yang penting dari sebuah
produk,di mana suatu produk dapat memberikan nilai tambah bagi produk tersebut.
Merek tidak hanya sebuah nama bagi produk, tetapi merupakan identitas untuk
membedakan dari produk- produk yang dihasilkan dari perusahaan lain. Merk pada
umumnya akan digunakan oleh pemilik merk ketika telah memiliki izin oleh
pemerintah, dalam hal ini merk harus didaftarkan terlebih dahulu dalam daftar
umum merk. Karena merk merupakan suatu reputasi dan kepercayaan konsumen, maka
merk sangat perlu dijaga agar tidak digunakan oleh oknum lainya. Karena dengan
adanya merk, dapat membuat produk yang satu beda dengan produk yang lain,
sehingga akan memudahkan konsumen dalam menentukan produk yang akan
dikonsumsinya berdasarkan berbagai pertimbangan serta menimbulkan kesetiaan
terhadap suatu merek (brand loyalty). Menurut
undang- undang tentang merk Indonesia, ada beberapa hal yang tidak dapat
didaftarkan sebagai merk, yaitu :
1. - Merk
yang permohonanya diajukan atas dasar iktikad tidak baik (pasal 4)
2. - Merk
yang bertentangan dengan moral, perundang- undangandengan ketertiban umum
(pasal 5a)
3. - Merk
yang tidak memiliki daya pembeda (pasal 5b)
4. - Tanda-
tanda yang telah menjadi milik umum (pasal 5c)
5. - Merk
yang semata- mata menyampaikan keterangan yang berhubungan dengan barang atau
jasa (pasal 5d).
Apa
sih pentingnya sebuah merk atau hak cipta untuk sebuah karya?? Merk sangatlah
penting bagi sebuah karya atau sebagian perusahaan produksi ,karena merk mampu
memudahkan seorang penjual dalam mengolah atau memproduksikan sebuah pesanan kepada
para konsumenya, dan memudahkan produsen untuk menelusuri masalah yang timbul
secara tiba- tiba. Merk juga dapat memberikan perlindungan hukum atas
keistimewaan yang dimiliki oleh suatu produk, juga membantu penjual dalam
melakukan segmentasi pasar.
Dengan
adanya merk pada suatu produk dapat sedikit terlindungi produk kita agar tidak
ditiru oleh produk lainya. Apalagi dalam menyongsong pasar bebas 2015 nanti
pergerakan arus barang (produk) tidak lagi ada pemisahan, semuanya mengalir
kemana saja, maka merk sangat penting untuk sebuah produk karena dalam kegiatan
pasar bebas yang sangat luas memungkinkan adanya produk yang akan semakin
bertambah dan meningkat, memungkinkan adanya peniruan merk oleh prduk lain
tanpa sepengetahuan kita.
Kemudian
apa yang harus kita persiapkan dalam menyongsong pasar bebas 2015? Banyak hal
yang penting yang harus kita lakukan dalam menyongsong pasar bebas 2015, karena
adanya ancaman dari negara lain yang memungkinkan terjadinya kekalahan dalam
persaingan industri di pasar bebas 2015, tetapi perlu diketahui bahwa banyak
langkah- langkah yang harus diambil dalam menghadapi hal seperti ini, salah
satu contohnya adalah dengan meningkatkan SDM para pelaku usaha itu sendiri,
kemudiam meningkatkan kualitas produk atau usaha, dan membidik peluang- peluang
usaha baru yang belum tersedia dipasaran, serta yang paling signifikan adalah
mengurus legalitas surat izin dan merek agar layak dipasarkan diluar negeri dan
agar produk tersenut memiliki hak cipta untuk tidak diakui oleh orang lain.