Friday, May 30, 2014

Urgensi Merk atau Copyright dalam menyongsong pasar bebas 2015

Apa Jadinya Bangsa kita Tanpa Hak Cipta ???

Pentingkah sebuah merk atau hak cipta untuk karya anak bangsa??  Emmm.. bagaimana ya pendapat kalian tentang penggunaan merk atau copyright dalam menyongsong pasar bebas 2015? Kira-kira sudah tau gak sih yang kalian tentang arti sebuah merek ?? Baik saya akan menjelaskan setidaknya sedikit opini saya tentang sebuah merk dan pentingnya penggunaan sebuah merk.

Apa itu merek ??? Merk merupakan salah satu atribut yang penting dari sebuah produk,di mana suatu produk dapat memberikan nilai tambah bagi produk tersebut. Merek tidak hanya sebuah nama bagi produk, tetapi merupakan identitas untuk membedakan dari produk- produk yang dihasilkan dari perusahaan lain. Merk pada umumnya akan digunakan oleh pemilik merk ketika telah memiliki izin oleh pemerintah, dalam hal ini merk harus didaftarkan terlebih dahulu dalam daftar umum merk. Karena merk merupakan suatu reputasi dan kepercayaan konsumen, maka merk sangat perlu dijaga agar tidak digunakan oleh oknum lainya. Karena dengan adanya merk, dapat membuat produk yang satu beda dengan produk yang lain, sehingga akan memudahkan konsumen dalam menentukan produk yang akan dikonsumsinya berdasarkan berbagai pertimbangan serta menimbulkan kesetiaan terhadap suatu merek (brand loyalty). Menurut undang- undang tentang merk Indonesia, ada beberapa hal yang tidak dapat didaftarkan sebagai merk, yaitu :

1.      - Merk yang permohonanya diajukan atas dasar iktikad tidak baik (pasal 4)
2.     -  Merk yang bertentangan dengan moral, perundang- undangandengan ketertiban umum (pasal 5a)
3.     -  Merk yang tidak memiliki daya pembeda (pasal 5b)
4.      - Tanda- tanda yang telah menjadi milik umum (pasal 5c)
5.     -  Merk yang semata- mata menyampaikan keterangan yang berhubungan dengan barang atau jasa (pasal 5d).

Apa sih pentingnya sebuah merk atau hak cipta untuk sebuah karya?? Merk sangatlah penting bagi sebuah karya atau sebagian perusahaan produksi ,karena merk mampu memudahkan seorang penjual dalam mengolah atau memproduksikan sebuah pesanan kepada para konsumenya, dan memudahkan produsen untuk menelusuri masalah yang timbul secara tiba- tiba. Merk juga dapat memberikan perlindungan hukum atas keistimewaan yang dimiliki oleh suatu produk, juga membantu penjual dalam melakukan segmentasi pasar.

Dengan adanya merk pada suatu produk dapat sedikit terlindungi produk kita agar tidak ditiru oleh produk lainya. Apalagi dalam menyongsong pasar bebas 2015 nanti pergerakan arus barang (produk) tidak lagi ada pemisahan, semuanya mengalir kemana saja, maka merk sangat penting untuk sebuah produk karena dalam kegiatan pasar bebas yang sangat luas memungkinkan adanya produk yang akan semakin bertambah dan meningkat, memungkinkan adanya peniruan merk oleh prduk lain tanpa sepengetahuan kita.
Kemudian apa yang harus kita persiapkan dalam menyongsong pasar bebas 2015? Banyak hal yang penting yang harus kita lakukan dalam menyongsong pasar bebas 2015, karena adanya ancaman dari negara lain yang memungkinkan terjadinya kekalahan dalam persaingan industri di pasar bebas 2015, tetapi perlu diketahui bahwa banyak langkah- langkah yang harus diambil dalam menghadapi hal seperti ini, salah satu contohnya adalah dengan meningkatkan SDM para pelaku usaha itu sendiri, kemudiam meningkatkan kualitas produk atau usaha, dan membidik peluang- peluang usaha baru yang belum tersedia dipasaran, serta yang paling signifikan adalah mengurus legalitas surat izin dan merek agar layak dipasarkan diluar negeri dan agar produk tersenut memiliki hak cipta untuk tidak diakui oleh orang lain.